Tentang Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS) adalah sebuah mekanisme yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi untuk menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai tindakan yang diduga melanggar peraturan, kode etik, atau kebijakan organisasi.

Tujuan WBS

  1. Menyediakan saluran pelaporan yang aman dan terpercaya bagi seluruh pemangku kepentingan.
  2. Mendorong budaya integritas dan akuntabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi.
  3. Mencegah dan mendeteksi dini potensi pelanggaran atau penyimpangan.
  4. Memberikan perlindungan kepada pelapor dari kemungkinan tindakan balasan.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

  • Korupsi, penyuapan, atau gratifikasi
  • Penyelewengan aset atau kekayaan negara
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
  • Pelanggaran kode etik dan perilaku
  • Konflik kepentingan
  • Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
  • Tindakan diskriminasi atau pelecehan
  • Pelanggaran lainnya yang merugikan organisasi

Prinsip-Prinsip WBS

Kerahasiaan

Identitas pelapor dan isi laporan akan dijaga kerahasiaannya.

Perlindungan

Pelapor akan diberikan perlindungan dari kemungkinan tindakan balasan.

Profesionalisme

Setiap laporan akan ditangani secara profesional dan objektif.

Keadilan

Proses penanganan laporan dilakukan secara adil dan tidak memihak.