Dasar Hukum Whistle Blowing System

Penyelenggaraan Whistle Blowing System (WBS) di Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 10 mengatur tentang perlindungan terhadap saksi dan pelapor yang membantu proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 11 mengatur tentang kewajiban instansi pemerintah untuk menerima laporan dan memberikan perlindungan terhadap pelapor.

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Mengatur tentang hak-hak saksi dan korban serta mekanisme perlindungan yang diberikan.

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Lingkungan Instansi Pemerintah

Mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan WBS di instansi pemerintah, termasuk prinsip-prinsip dan mekanisme pelaporan.

5. Peraturan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi tentang Whistle Blowing System

Peraturan internal yang mengatur tentang implementasi WBS di lingkungan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi.

Prinsip Perlindungan Pelapor

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelapor akan mendapatkan perlindungan sebagai berikut:

  1. Kerahasiaan identitas pelapor
  2. Perlindungan dari tindakan balasan
  3. Perlindungan hukum selama laporan dibuat dengan itikad baik
  4. Perlindungan terhadap kerahasiaan informasi yang dilaporkan